Facebook Twitter Instagram Youtube Linkedin
Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan
PT Indal Aluminium Industry Tbk secara berkelanjutan berupaya menyempurnakan penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh tingkatan organisasi. Perseroan menyadari bahwa Tata Kelola Perusahaan yang baik merupakan salah satu komponen utama yang penting dalam rangka meningkatkan kinerja, melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri saat ini. Tata Kelola Perusahaan yang baik akan membawa dampak yang positif pada kinerja Perseroan secara keseluruhan terutama dalam pencapaian Visi dan Misi perusahaan, serta sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan organisasi yang terus menerus. Hal ini juga diimbangi dengan pengembangan dan peningkatan pelaksanaan nilai-nilai dan etika Perusahaan. Perseroan berkomitmen untuk berlaku konsisten dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan di era bisnis saat ini berdasarkan prinsip transparansi, kewajaran, akuntabilitas, independensi dan pertanggungjawaban dalam seluruh kegiatan operasional demi semua pemangku kepentingan.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundangundangan. Perusahaan meyakini bahwa hubungan yang wajar antar organ Perusahaan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan perusahaan dan implementasi GCG. Oleh karena itu, Perseroan mendorong hubungan yang wajar, saling menghormati serta bertindak sesuai fungsi dan peranan masing-masing.
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan praktik tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Kode Etik disusun sebagai salah satu wujud komitmen tersebut dan menjabarkan nilai-nilai dalam budaya kerja Perseroan ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku. Kode Etik juga berlaku sebagai acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam mengelola perusahaan yang berhubungan dengan semua kegiatan yang mengatasnamakan Perusahaan. diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Kode Etik ini. Kode etik disosialisasikan secara rutin keseluruh bagian dari Perseroan, dan semua karyawan yang baru akan bekerja menandatangani Kode Etik ini dan akan dilakukan penandatanganan ulang sebagai tanda persetujuan untuk setiap tahunnya. Pokok Kode Etik mengatur perilaku-perilaku :
NILAI-NILAI PERUSAHAAN Untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan dan berkembang bersama untuk melayani masyarakat dan bangsa melalui pengembangan bisnis.
Sesuai Anggaran Dasar, honorarium anggota Direksi ditetapkan dalam RUPS Tahunan. RUPS dapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran dan pembagian jumlah honorarium tersebut. Besaran remunerasi masingmasing anggota ditetapkan sesuai fungsi dan kompetensi masing-masing anggota. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Direksi adalah Rp.4.007.591.200,- untuk tahun 2021.
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS dengan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran dan pembagian jumlah honorarium tersebut, melalui indikator penetapan remunerasi. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah Rp.1.456.080.250,- untuk tahun 2021.
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Manajemen risiko yang efektif akan memungkinkan Perusahaan untuk memiliki kendali yang lebih besar dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara risiko yang dapat diterima dengan risiko yang diperkirakan. Indikasi risiko yang melekat pada bisnis perseroan dan upaya untuk mengurangi tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana komunikasi untuk melaporkan perbuatan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran atau dugaan pelanggaran, baik terhadap hukum, kode etik dan/atau benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan. Penerapan WBS diharapkan mampu mengatasi keterbatasan sistem internal kontrol serta memberikan jaminan deteksi dini atas pelanggaran yang terjadi.
Penyampaian Laporan Pelanggaran Penyampaian laporan pelanggaran dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dengan melapor menghadap langsung kepada pihak Personalia, Keamanan, Pengawas dan Plant Manager. Secara tidak langsung yaitu pelaporan melalui sarana lain seperti kotak saran, email, telepon dan telepon genggam.
Perlindungan Bagi Pelapor Perseroan akan menjamin keamanan dari pelapor dan pelapor mendapat pengakuan dan penghargaan dari Perseroan dalam bentuk ucapan terima kasih dari manajemen serta mencatat kondite karyawan yang bersangkutan dengan penilaian tersendiri.
Penanganan dan Pihak yang Mengelola Pengaduan Setiap pengaduan atau penyingkapan pelaporan dilaksanakan oleh tim administrator WBS yang dibentuk oleh Direksi untuk melakukan audit, pencatatan dan tindakan perbaikan serta pengenaan sanksi terhadap terlapor. Wajib juga dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian setempat apabila ditemukan hal-hal yang dicurigai sebagai pelanggaran berat dan tertentu.
Pengaduan yang Masuk dan Diproses 2021 Ditahun 2021, tidak ada pengaduan atau laporan yang masuk dan ditangani oleh Perseroan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibilty - CSR) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi keberlanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya dengan mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Biaya penerapan CSR di Perseroan dilakukan secara tersentralisasi oleh Group sebesar Rp.3.477.677.609,- dengan kontribusi Perseroan sebesar Rp.786.520.750 untuk tahun 2021.
Lingkungan Hidup Perseroan berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait dengan pengelolaan lingkungan, mencegah pencemaran lingkungan, mengupayakan efisiensi energi dan sumber daya alam dan pemberdayaan lingkungan, antara lain :
Ketenagakerjaan
Sosial Dan Kemasyarakatan
Tanggung Jawab Produk
Titik fokus tanggung jawab terhadap konsumen terkait dengan transaksi penjualan produk aluminium yang dilakukan Perseroan adalah dengan memastikan bahwa produk tersebut dijual dengan standar komposisi dan manufaktur yang berlaku, sesuai dengan spesifikasi keinginan dari konsumen serta tidak berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.
Teknik Perseroan bekerja sama dengan konsumen bahkan sebelum pekerjaan berjalan untuk memastikan keinginan konsumen dalam ide dan desain dapat terpenuhi. Untuk keakuratan setiap pekerjaan Perseroan menggunakan teknologi AutoCAD.
Manufaktur Dies Tim pengembangan produk Perseroan mampu membantu konsumen untuk mendesain dies khusus yang dapat meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, salah satunya dengan menggunakan mesin CNC Vertikal baru yang berkemampuan membuat spesifikasi dan tingkat toleran yang tinggi. Selain itu, Perseroan juga menggunakan mesin CNC seperti CNC Wire Cut dan CNC EDM untuk menghasilkan dies yang presisi
Divisi Ekstrusi Divisi ekstrusi menyediakan fasilitas ekstrusi yang standar maupun khusus. Peralatan pengukuran otomatis dan canggih juga digunakan dengan kemampuan akurat presisi dimensi profil hingga 0,001mm. Dengan level presisi seperti ini akan memberi konsumen kualitas yang dibutuhkan.
Divisi Fabrikasi Divisi ini telah menerima sertifikat dari TUV dan Kite Mark untuk berbagai seri tangga. TUV dan Kite Mark adalah standar keamanan untuk produk tumpuan kaki yang dibuat dari logam untuk kebutuhan rumah tangga.
Surface Finishing Perseroan adalah aplikator bersertifikat cat basah PVDF yang diproduksi oleh PPG dan Valspar untuk dengan kepatuhan terhadap jaminan kualitas yang dipersyaratkan dan spesifikasi AAMA dalam proses pengecatan. Cat berkualitas tinggi ini hadir dengan garansi 10-15 tahun, baik untuk warna standar ataupun khusus, serta memastikan daya tahan lama untuk penggunaan interior atau eksterior. Selain cat basah, Perseroan juga aplikator bersertifikat powder coatings yang diproduksi oleh suplier terkemuka, seperti Akzo Noble, Jotun dan Dupont.
Menjalin Hubungan dengan Pelanggan Selama tahun 2021 tidak banyak program yang bisa dilaksanakan untuk menjalin hubungan dengan pelanggan secara langsung. Interaksi banyak dilakukan melalui surat elektronik, telepon dan melalui perangkat elektronik ataupun media sosial yang lain. Hal ini dikarenakan Perseroan menjaga betul prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi masa darurat pandemi Covid-19. Adapun upaya yang dilakukan oleh Perseroan hanyaLoyality Program saja yang masih berjalan, yaitu pemberian diskon khusus bagi pelanggan yang telah mencapai nilai pembelian tonase tertentu sesuai kontrak yang dipersyaratkan.
Pengukuran Kepuasan Pelanggan Perseroan senantiasa berorientasi pada kepuasan pelanggan, oleh karena itu Perseroan melakukan survei secara periodik untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan sebagai bagian dari proses untuk meningkatkan pelayanan dan terutama kualitas produk yang diterima oleh pelanggan. Survei kepuasan pelanggan untuk tahun 2021 telah dilaksanakan, dengan hasil tingkat kepuasaan pada skala 3,7 sama dengan tahun 2020 dan 2019. Ada beberapa poin yang meningkat lebih baik secara signifikan dibanding tahun lalu yaitu kualitas produk yang lebih baik, prosedur packing yang terorganisir dan kecepatan respon terhadap pengaduan konsumen. Namun ada pula yang mendapat penilaian lebih rendah dari tahun sebelumnya, salah satunya pengiriman barang yang tidak sesuai dengan jadwal, hal ini dikarenakan kelangkaan kontainer sebagai sarana transportasi pengangkutan. Berbagai solusi sudah dicoba dengan berdiskusi pada penyedia jasa transportasi dan juga menyampaikan kendala ini kepada Kantor Bea Cukai terkait.
Pengaduan Konsumen Perseroan memberikan akses kepada pelanggan untuk menyampaikan pengaduan ataupun hal lainnya berkaitan dengan produk dan pelayanan melalui staf pemasaran secara langsung, telpon, email, fax atau website Perseroan. Selama tahun 2021 jumlah klaim yang diterima sebesar 0,23% dari total pengiriman selama setahun. Terdapat penurunan sebesar 0.01% dan 0.07% jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2019. Dengan 3 (tiga) isu permasalahan yaitu rusak/ penyok, cacat pada permukaan serta kelebihan dan kekurangan jumlah barang terkirim. Seluruh klaim, 100% telah diselesaikan dengan baik oleh departemen yang terkait dan telah dilakukan evaluasi prosedur untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan di masa mendatang.